PENANGKAPAN DPO KEJARI KUANSING
Kuansing -Tim Tangkap Buronan (TABUR) Intelijen Kejaksaan Agung bersama-sama dengan Tim Tabur Intelijen Kejati Riau dan serta tim Kejari Kuantan Singingi berhasil meringkus buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pelaksanaan Dana Bantuan sertifikat Tanah Pola KKPA dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo Pelangi Desa Pasikaian Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2010 dengan inisial KS.
Bahwa KS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Perkara tindak Pidana Korupsi penyimpangan Pelaksanaan Dana Bantuan Sertifikat Tanah Pola KKPA dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo Pelangi Desa Pasikaian Kec. Cerenti Kab. Kuansing pada Tahun 2017 bersama dengan tersangka lainnya yang sudah terlebih dahulu diputus bersalah dipersidangan Tipikor yaitu: Arlimus, BSC yg telah dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan Asmir Bin Umar yg dijatuhi hukuman selama 5 Tahun penjara.
Bahwa saat itu ketika dilakukan pemanggilan kepada tersangka KS, yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan Penyidik Kejari Kuansing untuk dilakukan proses Hukum bahkan tersangka KS melarikan diri sehingga Kejari Kuansing menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang ( DPO) sejak Januari Tahun 2018 berdasarkan Print-45/N/4/23/Fd.1/01/01/2018 tanggal 22 Januari 2018.
Kronologis Penangkapan
Bahwa sejak ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka KS selalu hidup berpindah-pindah untuk menghilangkan jejak dari Kejaran Jerat Hukum, namun Tim TABUR tidaklah mudah diperdaya dengan trik yang demikian dan tetap mengikuti jejak pelariannya.
Setelah tim gabungan melakukan penelusuran diperoleh informasi bahwa tersangka KS sedang berada di rumah istrinya yang beralamat di Desa Pulau Panjang Cerenti RT 006 / RW 003 Kec. Cerenti Kab. Kuantan Singingi, dengan berbekal informasi tersebut pada hari Rabu tgl 10 Juni 2026 sekira Pukul 18.00 Wib Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Agung RI dan Tim Tabur Intelijen Kejati Riau mendatangi rumah dimaksud dan berhasil meringkus dan menangkap tersangka KS yang sedang bersembunyi di plafond rumah tanpa adanya perlawanan. Bahwa selanjutnya Tim gabungan membawa dan menyerahkan tersangka KS kepada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi untuk diproses hukum lebih lanjut.
Ditempat terpisah Kepala Kejaksaan Tinggi Riau I Dewa Gede Wirajana, SH, MH melalui Asintel Kejati Riau Oktavian Syah Efendi, SH, MH memberikan apresiasi kepada Tim yg telah berhasil dalam melakukan Penangkapan DPO "Tidak ada Tempat Bersembunyi yang Aman Bagi pelaku Kejahatan dan Pelanggar Hukum" ungkapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Muhammad Harun Sunadi, SE, SH, MH didampingi Kasi Intel Sunardi Ependi, SH dan Kasipidsus Risky Al Ikhsan S.H. MH juga memberikan apresiasi yg tinggi kepada TIM Gabungan yang sudah berhasil melaksanakan Tugas, Kejari Kuansing selanjutnya akan melanjutkan Proses hukum terhadap tersangka KS yang mana untuk saat ini yang bersangkutan sudah di lakukan Penahanan di Lapas Teluk Kuantan dan selanjutnya perkaranya akan segera kami dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pekanbaru.
Bahwa untuk diketahui perkara Korupsi yang menjerat Khairul Saleh ini menyebabkan kerugian bagi keuangan Negara sebesar Rp.1,2 Milyar rupiah.
PENANGKAPAN DPO KEJARI KUANSING
Recent Articles
•
Antisipasi Erupsi Sinabung, Kodam I/BB Bantu Warga Kuta Tenggah Mengungsi
•
BRIGJEN POL HENGKI HARYADI DIPROMOSI JADI KAPOLDA PAPUA BARAT DAYA
•
KEJAKSAAAN AGUNG SITA ASET SENILAI RP401,65 MILIAR DARI PT CNI DALAM KASUS DUGAAN KORUPSI BIDANG NIKEL
•
Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono serta Menteri Investasi
•
DI duga Setoran Menutup Mata: Judi 303 Pasuruan Tumbuh Subur di Bawah Hidung Aparat
•
Respon Aduan Warga, 48 Rakit Tambang Emas Ilegal di Sungai Kuantan Dimusnahkan
•
Mabes Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka
•
BABINKAMTIBMAS HADIRI PENGECEKAN PEKARANGAN BERGIZI DI DESA KEBUN LADO, DUKUNG PROGRAM ASTA CITA PRESIDEN
•
Aryani: menyampaikan pernyataan ini sebagai langkah pencegahan sekaligus penyanggahan tegas
•
Ketua LSM KPK RI Kuansing Fathul Mu'in: Dugaan OTT KPK Harus Jadi Peringatan bagi Pejabat untuk Transparan Kelola Keuangan Daerah
Popular Articles
•
Tiga Jalur Kuantan Hilir Seberang Melaju Final, Warga : Kita Kompoi Bawah Tonggol Gelar
•
Grasstrack Trophy Karang Taruna Desa Sungai Keranji 2026 Siap Digelar, Fatkhul Muin Ajak Masyarakat Ramaikan Event
•
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Legalitas UMKM Melalui Sosialisasi Perseroan Perorangan di Kelurahan Mentangor
•
DI duga Setoran Menutup Mata: Judi 303 Pasuruan Tumbuh Subur di Bawah Hidung Aparat
•
Hadiri Peluncuran Nasional E-Learning, Barantin Komitmen Jaga Integritas Wujudkan Layanan Publik Berkualitas