Mabes Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka

Terkini 12 Jul 2026 00:43 2 min read 42 views By admin
Mabes Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka
mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah

Jakarta- Mabes Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara yang penyidikannya kini juga berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026), Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyatakan bahwa Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan perkara PT Asabri serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

 

Menurut Irjen Totok, penyidik menjerat Febrie dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidikan sendiri berawal dari dugaan korupsi tata kelola batu bara dan kemudian berkembang setelah penyidik menemukan indikasi keterkaitan dengan dugaan suap penanganan perkara PT Asabri, TPPU, serta perkara di anak perusahaan PT Krakatau Steel.

 

Dalam penyidikan tersebut polisi telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi, termasuk rumah yang diakui sebagai kediaman pribadi Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, serta sebuah lokasi di Cipete, Jakarta Selatan. Penyidik juga menyita uang dalam jumlah besar, emas batangan, dokumen, dan sejumlah barang bukti lain yang masih didalami. Seperti diberitakan Kompas.

 

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor hukum dan diusut secara tuntas. Ia juga menekankan bahwa perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan perbuatan oknum, bukan institusi, sehingga tidak boleh menimbulkan gesekan antarpenegak hukum.

 

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus. Kejaksaan Agung memastikan pengunduran diri tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tugas maupun penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.

Recent Articles